You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jakpus Akan Kandangkan, Jika Ada Angkutan Umum Yang Menaikkan Tarif
.
photo doc - Beritajakarta.id

Angkutan Umum Naikkan Tarif Sepihak

Naiknya harga bahan bakar minyak pada Selasa (18/11) dini hari, direspons sejumlah sopir angkutan umum dengan menaikkan tarif sepihak. Kondisi ini sangat memberatkan penumpang. Terlebih, rencana kenaikan tersebut, masih digodok Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.

Tidak boleh ada yang menaikkan trif selama belum ada surat keputusan dari pemerintah. Jika ada yang nakal akan kami tindak dengan mengandangkan mobilnya

Adi (20) sopir Metromini 10 jurusan Senen–Sunter mengaku, sudah menaikkan tarif kepada sejumlah penumpang dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000. Meskipun belum ada pengumuman untuk menaikkan tarif angkutan umum, Adi beralasan, karena dirinya sudah mengisi BBM solar dengan harga baru sebesar Rp 7.500 per liter.

Tarif Angkutan Umum Akan Naik Rp 1.500

“Saya naikkan Rp 1.000. Walaupun setoran tidak naik, tapi BBM sudah naik dan saya juga minta pengertian penumpang,” ujarnya, Selasa (18/11).

Meskipun begitu, ada juga sopir angkutan yang masih belum menaikkan tarif. Gani (50) sopir Mikrolet 37 jurusan Pulogadung–Senen mengatakan, belum menaikkan tarif angkutan, karena belum menerima keputusan dari pemerintah. Padahal, dirinya sendiri sudah mengisi BBM jenis premium dari harga lama sebesar Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter.

“Saya nggak berani naikkan, belum ada keputusan dari pemerintah. Nanti ditangkap lagi saya. Saya hanya minta kesadaran penumpang saja,” katanya saat ditemui di Terminal Senen, Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, saat ini pihak terkait masih membicarakan hal tersebut dan belum ada pengumuman ataupun Surat Keputusan (SK) mengenai kenaikan tarif. Dengan begitu, sopir angkutan umum tidak boleh menaikkan tarif secara sepihak.

“Tidak boleh ada yang menaikkan trif selama belum ada surat keputusan dari pemerintah. Jika ada yang nakal akan kami tindak dengan mengandangkan mobilnya,” tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1277 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer